BeritaPajak

Mahkamah Konstitusi Terima Uji Materiil Pajak Pensiun

DDTCNews•
Mahkamah Konstitusi Terima Uji Materiil Pajak Pensiun
Mahkamah Konstitusi building in JakartaGambar: news.ddtc.co.id

Mahkamah Konstitusi menerima dua permohonan uji materiil, yaitu perkara No. 170/PUU‑XXIII/2025 dan No. 186/PUU‑XXIII/2025, yang diajukan oleh sekelompok karyawan swasta.

Pemohon berargumen bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang‑Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 34 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945, dan meminta agar pemerintah tidak mengenakan pajak atas penghasilan tersebut. Saat ini Indonesia menerapkan model pajak EET (exempt‑exempt‑taxable), di mana iuran dan hasil investasi dana pensiun dibebaskan, sementara manfaat pensiun dikenakan pajak dengan tarif 0 % hingga Rp50 juta bruto dan 5 % di atasnya. Kebijakan ini berada dalam konteks target aset dana pensiun sebesar 11,2 % PDB pada 2029 dan tingkat partisipasi formal yang masih di bawah 15 %.

Jika Mahkamah Konstitusi memutus mendukung permohonan, beban pajak atas pensiun dan tunjangan hari tua dapat berkurang, yang berpotensi meningkatkan partisipasi publik dalam dana pensiun. Keputusan tersebut juga akan memengaruhi penerimaan fiskal dan upaya pemerintah menyiapkan sistem perlindungan sosial bagi populasi yang diproyeksikan menua, dengan rasio ketergantungan lansia diperkirakan mencapai 17,76 pada 2024.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Mahkamah Konstitusi Terima Uji Materiil Pajak Pensiun | BeritaPajak