Mahkamah Agung tolak PK Jamsostek, Tantiem, dan
24 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pada 16 April 2014, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan otoritas pajak, sehingga menguatkan keputusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi PPh Pasal 21 atas iuran jamsostek, iuran pensiun, tantiem direksi, dan pesangon. Wajib pajak badan sebelumnya mengajukan banding terhadap penetapan otoritas pajak tanggal 21 April 2009.
Otoritas pajak menganggap biaya iuran jamsostek, pensiun, serta pembayaran tantiem dan pesangon merupakan objek PPh Pasal 21 dan menyatakan belum ada pemotongan serta penyetoran pajak sebesar Rp1.090.410.154 untuk tahun pajak 2006. Wajib pajak berpendapat bahwa iuran yang dibayarkan kepada perusahaan pengelola dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan tidak termasuk objek pajak, serta menegaskan telah melakukan pemotongan dan penyetoran untuk tantiem dan pesangon. Pengadilan Pajak menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung koreksi tersebut.
Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa iuran jaminan sosial yang dibayarkan kepada lembaga resmi tidak dikenakan PPh Pasal 21, dan bahwa otoritas pajak harus menyertakan bukti pemotongan sebelum menetapkan koreksi. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan mengenai perlakuan pajak atas biaya tenaga kerja, tantiem, dan pesangon. Selanjutnya, wajib pajak tidak dikenakan biaya tambahan dan otoritas pajak harus menanggung biaya perkara. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/literasi/resume-putusan/1814713/sengketa-pph-pasal-21-atas-pembayaran-jamsostek-dan-tantiem).
Sumber: DDTCNews