Laporan Penerimaan Negara Hulu Migas Definisi dan Batas Waktu
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Laporan Penerimaan Negara (LPN) adalah laporan bulanan yang harus disampaikan oleh Kontraktor Kerja Sama (KKKS) yang berperan sebagai operator atau partner dalam kegiatan usaha hulu migas. LPN dilaporkan secara elektronik melalui sistem Coretax dan harus diterima paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Ketentuan LPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 81/2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER‑11/PJ/2025, yang menegaskan LPN sebagai bentuk SPT Masa PPh Migas. Laporan mencakup enam data utama, antara lain dasar pengenaan pajak, pajak terutang atau terbayar, volume lifting minyak atau gas, dan bagian negara.
Kepatuhan penyampaian LPN penting karena keterlambatan atau tidak laporan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perpajakan. Data LPN juga diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, serta Kepala SKK Migas dan BP Migas Aceh untuk pengawasan penerimaan negara.
Sumber: DDTCNews