BeritaPajak

Kurs Pajak 29‑4 Okt 2025: Rupiah Melemah terhadap Dolar AS

DDTCNews•
Kurs Pajak 29‑4 Okt 2025: Rupiah Melemah terhadap Dolar AS
Tabel kurs pajak 29 Okt‑4 Nov 2025 menunjukkan nilai rupiah per mata uang asingGambar: news.ddtc.co.id

Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak untuk periode 29 Oktober sampai 4 November 2025. Rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (US$) dan hampir seluruh mata uang negara mitra dagang. Kurs ini menjadi patokan pelunasan pajak selama tujuh hari ke depan.

Kurs pajak US$1 ditetapkan Rp16.614, naik dari Rp16.581 seminggu lalu. Kurs terhadap dolar Australia menjadi Rp10.803,23, ringgit Malaysia Rp3.931,36, dolar Singapura Rp12.803,22, dan euro Rp19.303,87, masing‑masing lebih tinggi dibanding minggu sebelumnya. Kurs ini digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Perubahan nilai tukar memengaruhi perusahaan dan wajib pajak individu yang melakukan transaksi lintas negara, karena kewajiban pajak dihitung dengan kurs ini. Kurs pajak diumumkan melalui Keputusan Menteri Keuangan dan berlaku selama satu minggu penuh. Pengguna dapat mengakses data lengkap melalui kanal indikator resmi.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Kurs Pajak 29‑4 Okt 2025: Rupiah Melemah terhadap Dolar AS | BeritaPajak