Kurs Pajak 15-21 Okt 2025: Rupiah Menguat Atas Semua Mata Uang
15 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak untuk periode 15‑21 Oktober 2025 melalui Keputusan Menteri Keuangan No 20/MK/EF.2/2025. Kurs ini berlaku untuk pelunasan pajak di Indonesia selama tujuh hari ke depan. Rupiah terus menguat terhadap dolar Amerika Serikat sebagai patokan utama.
Nilai kurs beli rupiah ditetapkan Rp16.577 per US$1, turun dari Rp16.655 minggu sebelumnya. Kurs terhadap dolar Australia, ringgit Malaysia, dolar Singapura, dan euro masing‑masing juga menurun menjadi Rp10.878,89, Rp3.930,95, Rp12.795,92, dan Rp19.288,20. Penurunan ini mencerminkan penguatan rupiah terhadap semua mata uang mitra dagang.
Kurs pajak ini akan dipakai untuk menghitung PPN, PPnBM, dan bea masuk pada transaksi lintas negara. Penguatan rupiah dapat menurunkan beban pajak dalam rupiah bagi perusahaan yang melakukan impor atau penjualan internasional. Data lengkap dapat diakses melalui kanal Kurs Pajak DDTCNews. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/data-alat/kurs-pajak/1814466/kurs-pajak-terbaru-rupiah-menguat-atas-seluruh-mata-uang-negara-mitra).
Sumber: DDTCNews