Kriteria Wajib Pajak Otomatis Dapat Status Nonaktif
4 November 2025 • Ben Asmadeus

Pada 4 November 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax dan melaporkan penghasilan bulanan di bawah Rp4,5 juta otomatis diberikan status non‑aktif. Status ini berlaku meskipun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum dihapus.
Wajib pajak non‑aktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif (kualifikasi pribadi) atau objektif (penghasilan) namun NPWP tetap aktif. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER‑7/PJ/2025 dan Pasal 25 ayat 2 PMK 81/2024, terdapat enam kondisi yang dapat menimbulkan status tersebut, antara lain penghentian usaha, penghasilan di bawah tidak kena pajak, atau niat menjadi subjek pajak luar negeri.
Jika wajib pajak ingin diaktifkan kembali, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat memproses permohonan baik atas inisiatif wajib pajak maupun atas jabatan. Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui portal Coretax, aplikasi terintegrasi, atau contact center DJP, serta secara luring di KPP atau KP2KP.
Sumber: DDTCNews