Kriteria PKP yang Akses Faktur Pajaknya Dapat Dinonaktifkan
5 November 2025 ⢠Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa akses faktur pajak elektronik (eāfaktur) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dinonaktifkan. Penonaktifan berlaku bagi PKP yang tidak memenuhi persyaratan administrasi atau melanggar ketentuan perpajakan.
Kriteria penonaktifan meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu, memiliki tunggakan pajak, melebihi batas penggunaan eāfaktur, atau melakukan penyalahgunaan data faktur. DJP menggunakan data kepatuhan untuk menilai kelayakan akses.
Penonaktifan eāfaktur dapat menghambat proses penjualan dan pencatatan pajak bagi PKP, sehingga mendorong kepatuhan fiskal. PKP yang terkena dapat mengajukan banding atau melunasi tunggakan untuk memulihkan akses.
Sumber: DDTCNews