KP2KP Sambas Edukasikan PPN KMS untuk Bangunan Self‑Built 200 m²

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas pada 29 Oktober 2025 melakukan penyisiran langsung terhadap lima bangunan yang sedang dibangun sendiri dengan luas lebih dari 200 meter persegi di Kabupaten Sambas. Kegiatan edukasi ini bertujuan menjelaskan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 61/2022.
Menurut peraturan, PPN KMS dihitung sebesar 20 % dari tarif PPN umum dikalikan biaya pembangunan, tidak termasuk biaya perolehan tanah, dan terutang saat pembangunan dimulai. Wajib pajak dapat melaporkan PPN KMS melalui Surat Pemberitahuan (SPT) masa bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau dianggap telah melaporkan setelah pembayaran bagi non‑PKP, baik ke KPP Pratama Singkawang maupun KP2KP Sambas.
Penjelasan ini membantu wajib pajak memahami perbedaan antara PPN KMS dan PPN atas jasa konstruksi, yang dikenakan tarif 11 % dan menjadi tanggung jawab kontraktor. Dengan kepastian pelaporan, diharapkan kepatuhan pajak pada proyek pembangunan sendiri meningkat, mendukung penerimaan negara.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.