BeritaPajak

Kepastian Hukum Pajak Kunci Ciptakan Iklim Investasi Sehat

DDTCNews•
Kepastian Hukum Pajak Kunci Ciptakan Iklim Investasi Sehat
Ilustrasi dokumen perpajakan dan simbol investasiGambar: news.ddtc.co.id

Pada 28 Oktober 2025, sebuah artikel menekankan pentingnya kepastian hukum pajak sebagai dasar iklim investasi yang sehat di Indonesia. Tanpa kepastian, investor cenderung ragu menanamkan modal karena khawatir akan regulasi yang tidak jelas. Penegakan hukum yang pasti diharapkan menstabilkan iklim investasi.

Selama ini, investor sering menghadapi regulasi pajak yang multitafsir, sehingga memicu sengketa berkepanjangan. Laporan Keuangan DJP 2024 mencatat 20.319 kasus sengketa dengan nilai total Rp103,82 triliun. Situasi ini menurunkan kepercayaan terhadap otoritas pajak dan menambah beban biaya serta waktu penegakan.

Berbagai langkah reformasi—seperti penyusunan regulasi yang jelas, digitalisasi proses, penggunaan AI, pelatihan SDM fiskus, dan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (ADR)—dapat meningkatkan kepastian hukum. Implementasinya diharapkan memperbaiki citra fiskus, menarik investasi baru, dan memperkuat penerimaan negara. Upaya ini memerlukan komitmen pemerintah dan kerja sama dengan dunia usaha.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn