Kementerian Keuangan Usulkan Kepatuhan Pajak Sebagai Syarat RKAB
23 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan mengusulkan agar kepatuhan pajak menjadi salah satu syarat dalam persetujuan RKAB perusahaan mineral dan batu bara. Usulan tersebut disampaikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada sosialisasi aturan RKAB melalui aplikasi MinerbaOne pada 23 Oktober 2025.
RKAB adalah dokumen tahunan yang wajib diajukan oleh perusahaan tambang untuk merencanakan operasi, teknik, dan lingkungan selama satu tahun, dan harus disetujui Kemen ESDM. Peraturan Menteri ESDM No 17/2025 mengatur tata cara penyusunan dan persetujuan RKAB, termasuk bukti pembayaran PNBP, namun belum mencantumkan persyaratan kepatuhan pajak seperti surat keterangan fiskal.
Jika persyaratan pajak dimasukkan, perusahaan tambang harus menunjukkan bukti kepatuhan fiskal sebelum RKAB disetujui, yang dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara. Hingga kini sekitar 800 perusahaan telah mengajukan RKAB 2026 melalui aplikasi MinerbaOne, dan Kemen ESDM mengharapkan dukungan pelaku industri untuk sistem digital ini. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814667/kepatuhan-pajak-diusulkan-jadi-syarat-persetujuan-rkab-tambang).
Sumber: DDTCNews