IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Kementerian Keuangan Intensifkan Pemeriksaan Pajak HWI

23 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Kementerian Keuangan Intensifkan Pemeriksaan Pajak HWI
Foto Rosmauli, Direktur P2Humas DJP, berbicara dengan mediaGambar: pajak.com

Pada 23 Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kepada wajib pajak berpenghasilan tinggi (high‑wealth individual/HWI) pentingnya kepatuhan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa HWI kini menjadi fokus pemeriksaan intensif. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan media di Jakarta.

Menurut Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2021, wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 %. DJP menempatkan HWI dalam Daftar Prioritas Pengawasan dan melakukan penelitian kepatuhan formal serta material, termasuk pada grup perusahaan dengan ultimate beneficial owner HWI. Pengawasan meliputi pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum seperti penyitaan atau ancaman pidana.

Data DJP menunjukkan jumlah wajib pajak dengan tarif 35 % meningkat sekitar 10 % pada tahun 2024, menandakan pertumbuhan kelas HWI. Pemerintah berkomitmen meningkatkan edukasi, insentif fiskal, dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang patuh, sementara pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif atau pidana. Langkah ini dimaksudkan menegakkan keadilan pajak tanpa menaikkan tarif.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article