Kementerian Keuangan Integrasikan Simponi dengan Coretax dan
8 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana integrasi tiga sistem pendapatan negara: Coretax, Customs‑Excise Information System and Automation (CEISA), dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Simponi). Integrasi ini dijadwalkan mulai akhir 2025 dan akan dilakukan secara daring.
Integrasi bertujuan menciptakan pengawasan yang konsisten, dapat diandalkan, dan akurat, sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna. Simponi, yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran, menyediakan sistem perencanaan, billing (penerbitan kode tagihan), dan pelaporan PNBP serta penerimaan negara lainnya.
Dengan Simponi, kode billing untuk pembayaran PNBP dan penerimaan lain dapat diterbitkan dan dibayarkan melalui berbagai collecting agent (bank, pos, lembaga persepsi). Hal ini memberi pilihan metode pembayaran yang lebih fleksibel bagi wajib setor dan memperkuat transparansi penerimaan negara.
Sumber: DDTCNews