Kemenkeu Siapkan PMK Rasio Pinjaman terhadap EBITDA
21 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan sedang menyiapkan PMK tentang pembatasan biaya pinjaman dengan rasio pinjaman terhadap EBITDA. Proses ini dilakukan setelah serangkaian partisipasi publik, termasuk focus group yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, pada 21 Oktober 2025.
Rasio tersebut sudah diakomodasi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No. 55/2022, serta tercantum dalam profil transfer pricing OECD Indonesia. Pemerintah beralih dari aturan thin capitalization ke earning stripping limitation sesuai BEPS Action 4, sementara aturan yang berlaku saat ini masih DER 4:1 dalam PMK 169/2015.
Jika PMK ini diterbitkan, perusahaan wajib melaporkan rasio pinjaman terhadap EBITDA dalam Lampiran 11B SPT Tahunan, menggantikan penggunaan DER sebagai satu‑satunya batas. Hal ini diharapkan memberi kepastian tentang biaya pinjaman yang dapat dibebankan dan menyelaraskan Indonesia dengan standar internasional. Sampai regulasi resmi, praktik masih mengandalkan aturan DER yang ada. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814627/sudah-lalui-partisipasi-publik-pmk-rasio-pinjamanebitda-siap-disusun).
Sumber: DDTCNews