IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Kemenkeu dan Pemkab Sukoharjo Tandatangani PKS OP4D Tahap VII

21 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Kemenkeu dan Pemkab Sukoharjo Tandatangani PKS OP4D Tahap VII
Foto Kantor Wilayah DJP Jateng II di SukoharjoGambar: pajak.com

Pemkab Sukoharjo menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025 pada 15 Oktober 2025 di ruang lobi Kantor Bupati Sukoharjo. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Etik Suryani bersama Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo, Sekretaris Daerah Abdul Haris Widodo, dan Kepala KPP Pratama Sukoharjo Waskito Eko Nugroho, serta secara virtual oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani.

PKS menegaskan pertukaran data informasi pajak dan perizinan usaha antara DJP, DJPK, dan pemda, serta mencakup pelatihan sumber daya manusia bidang perpajakan. Program ini merupakan lanjutan dari kesepakatan yang dimulai pada 2020 dan melibatkan enam provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota di seluruh Indonesia.

Dengan implementasi PKS, Pemkab Sukoharjo berharap peningkatan kepatuhan wajib pajak yang akan memperbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini sejalan dengan PP No.31 Tahun 2021 dan PMK No.228 Tahun 2017 yang mengamanatkan pemanfaatan data untuk pengawasan pajak.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article