BeritaPajak

Kalender Pajak November 2025: Batas Pembayaran dan Pelaporan PPh

Pajak.com•
Kalender Pajak November 2025: Batas Pembayaran dan Pelaporan PPh
Illustration of November 2025 tax calendar showing payment and filing deadlinesGambar: pajak.com

Pada November 2025, wajib pajak badan maupun pribadi harus menyelesaikan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak Oktober paling lambat 17 November dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa paling lambat 20 November. Kedua batas waktu tersebut berlaku untuk semua jenis PPh, termasuk Pasal 21, 22, 23, 26, dan PPh Final UMKM.

Penetapan batas akhir pembayaran pada tanggal 15 setiap bulan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024, namun karena 15 November 2025 jatuh pada hari Sabtu (hari libur nasional), batas pembayaran otomatis bergeser ke hari kerja berikutnya, yaitu 17 November. Pelaporan SPT masa wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax sesuai PMK No.

Wajib pajak dapat menggunakan Portal Wajib Pajak atau aplikasi terkait untuk melakukan e‑Billing, mengunggah bukti potong, dan mengirimkan SPT masa dalam satu ekosistem digital. Mematuhi jadwal ini membantu menghindari sanksi administratif dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih sederhana.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn