Insentif PPN Tiket Pesawat Domestik Ekonomi Natal Tahun Baru

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No.71 Tahun 2025 (PMK 71/2025) memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Insentif berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan penerbangan pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Menurut pasal 2 ayat (3) dan (4) PMK 71/2025, PPN tetap dikenakan, namun 6% dari nilai penggantian (yang meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya lain) ditanggung pemerintah, sementara pembeli hanya membayar 5% PPN. Dasar pengenaan PPN mencakup seluruh komponen biaya tiket, bukan hanya tarif dasar.
Dengan skema ini, penumpang memperoleh tiket dengan beban PPN lebih rendah, meskipun tidak dibebaskan sepenuhnya. Untuk menikmati insentif, tiket harus kelas ekonomi dan memenuhi seluruh syarat waktu pembelian serta penerbangan yang telah ditetapkan.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.