BeritaPajak

Insentif PPh 21 DTP untuk Klub Malam, Karaoke, dan Pijat

DDTCNews•
Insentif PPh 21 DTP untuk Klub Malam, Karaoke, dan Pijat
Image showing a nightclub, karaoke booth and massage parlor signifying eligible tourism businessesGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 72/2025 memperluas insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) kepada sektor hiburan seperti klub malam, karaoke, diskotek, dan rumah pijat. Insentif ini berlaku bagi karyawan yang bekerja di usaha tersebut dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kriteria meliputi kepemilikan NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta batas penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per tahun untuk pekerja tetap atau Rp500 ribu per hari/ Rp10 juta per bulan untuk pekerja tidak tetap. Usaha harus terdaftar dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiran A PMK 72/2025.

Penambahan ini memungkinkan lebih banyak pekerja di industri pariwisata menikmati pengurangan beban pajak, sementara pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendukung pertumbuhan sektor hiburan pasca‑pandemi.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn