BeritaPajak

Insentif PPh 21 DTP bagi Pegawai Tidak Tetap Pariwisata

DDTCNews•
Insentif PPh 21 DTP bagi Pegawai Tidak Tetap Pariwisata
Illustration of tourism workers receiving tax incentiveGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan insentif PPh 21 yang ditanggung negara (DTP) bagi pegawai tidak tetap yang bekerja di sektor pariwisata, mulai masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2025. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 72/2025, yang melanjutkan ketentuan pada PMK No 10/2025.

Pegawai yang bersangkutan harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan), menerima upah harian rata‑rata tidak lebih dari Rp500.000 atau upah bulanan tidak melebihi Rp10 juta, serta tidak memperoleh insentif PPh 21 DTP lain. Ketiga kriteria tersebut memastikan bantuan hanya bagi pekerja dengan penghasilan terbatas di industri pariwisata.

Dengan subsidi pajak ini, beban pajak pekerja tidak tetap berkurang, mendukung pendapatan sektor pariwisata yang meliputi 77 jenis usaha seperti hotel, restoran, dan agen perjalanan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menstabilkan lapangan kerja musiman selama periode akhir tahun.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Insentif PPh 21 DTP bagi Pegawai Tidak Tetap Pariwisata | BeritaPajak