IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Insentif Pajak untuk Restrukturisasi BPI Danantara

5 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Insentif Pajak untuk Restrukturisasi BPI Danantara
Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa discussing tax incentives for BPI DanantaraGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA, 5 Desember 2025 – Kementerian Keuangan akan memberikan dukungan fiskal berupa insentif pajak untuk restrukturisasi korporasi BPI Danantara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa insentif akan diberikan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.

Insentif akan mencakup pengurangan pajak selama dua hingga tiga tahun bagi proses konsolidasi dan jual‑beli antar perusahaan, setelah itu setiap tindakan korporasi akan dikenakan pajak normal. Permintaan BPI Danantara untuk menghapus kewajiban pajak tahun sebelum 2023 ditolak karena sudah terjadi dan melibatkan komponen perusahaan asing. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 89A Undang‑Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang mengatur perlakuan pajak atas transaksi dengan holding operasional, holding investasi, dan pihak ketiga.

Kebijakan ini diharapkan menurunkan beban pajak selama fase restrukturisasi, sehingga mempercepat konsolidasi aset pemerintah. Bagi wajib pajak lain, penetapan batas waktu insentif menegaskan bahwa manfaat bersifat sementara dan tidak mengubah tarif pajak standar. Implementasi aturan baru akan dipantau oleh Direktorat Jenderal Pajak.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article