Insentif Pajak Kemitraan Dorong UMKM Naik Kelas
27 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana penyusunan formula insentif fiskal baru yang mengaitkan kemitraan antara perusahaan dan UMKM. Rencana tersebut disampaikan pada akhir Oktober 2025 dan menargetkan peningkatan peran UMKM dalam ekonomi.
UMKM menyumbang 99,99% pelaku pajak domestik, lebih dari 60% PDB, dan menyerap 97% tenaga kerja, namun partisipasi mereka dalam rantai nilai global hanya 4,1%. Pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif fiskal seperti PPh final UMKM dan Kredit Usaha Rakyat, namun dianggap belum cukup untuk mendorong kemitraan. Undang‑Undang No 6/2023 dan Peraturan BKPM No 1/2022 mewajibkan perusahaan menengah‑besar bermitra dengan UMKM dan menjanjikan pengurangan pajak daerah sebagai imbalan.
Jika formula baru diterapkan, perusahaan dapat memperoleh pengurangan pajak seperti tax allowance atau super deduction berdasarkan kontribusi mereka kepada UMKM. Hal ini diharapkan meningkatkan omzet UMKM, memperluas basis pajak, dan memperkuat penyerapan tenaga kerja formal. Pemerintah menyiapkan langkah bertahap, mulai integrasi kemitraan dalam sistem OSS hingga regulasi khusus dalam jangka menengah.
Sumber: DDTCNews