Insentif Pajak DKI Jakarta untuk UMKM Tahun 2025
19 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 10 Juli 2025 mengeluarkan Keputusan Gubernur No 521/2025 yang memberikan insentif pajak bagi UMKM yang menyewa tempat usaha sementara. Insentif tersebut mencakup pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif.
Pengurangan retribusi (biaya sewa yang dipungut pemerintah daerah) berlaku untuk lokasi sementara skala mikro, termasuk tempat hewan peliharaan, tanaman hias, serta area promosi dan binaan usaha mikro. Tarif bulanan diturunkan secara otomatis melalui Sistem Retribusi Online, dengan potongan hingga 70 % – misalnya ruang ≤6 m² kini hanya Rp150.000 per bulan dari tarif sebelumnya Rp300.000.
Kebijakan ini membebaskan pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan retribusi tahun 2024 dari denda dan bunga keterlambatan. Dengan menurunkan beban biaya, pemerintah berharap UMKM dapat tetap beroperasi dan berkontribusi pada perekonomian DKI Jakarta.
Sumber: Pajak.com