IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Infografis Pajak Daerah: Jenis dan Tarif Maksimum Menurut UU HKPD

16 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Infografis Pajak Daerah: Jenis dan Tarif Maksimum Menurut UU HKPD
Infografis jenis pajak daerah dan tarif maksimumGambar: news.ddtc.co.id

Pada 16 Oktober 2025, DDTCNews menerbitkan infografis yang menampilkan jenis-jenis pajak daerah beserta tarif maksimum yang diatur dalam UU HKPD. Infografis tersebut memperlihatkan kategori pajak yang berlaku bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

UU HKPD mendefinisikan pajak daerah sebagai pungutan yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai layanan publik. Undang‑Undang juga menetapkan tarif maksimum untuk membatasi beban pajak, dan infografis memvisualisasikan batas tersebut per jenis pajak.

Ringkasan visual ini membantu wajib pajak dan pelaku usaha memahami batas tertinggi pajak yang dapat dikenakan, sehingga mendukung kepatuhan dan perencanaan keuangan. Selain itu, pemerintah daerah dapat menggunakan informasi ini sebagai acuan agar tarif tetap berada dalam batas legal. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/infografis/1814495/jenis-jenis-pajak-daerah-dan-tarif-maksimumnya-berdasarkan-uu-hkpd).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article