Indonesia Hadapi Tantangan Transfer Pricing dan Treaty Shopping
28 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Indonesia menghadapi erosi pajak yang meningkat karena perusahaan multinasional menggunakan transfer pricing dan treaty shopping untuk memindahkan laba ke luar negeri. Isu ini diangkat dalam artikel DDTCNews yang diterbitkan pada 28 Oktober 2025.
Transfer pricing menentukan harga transaksi antar entitas grup; bila harga tidak mengikuti prinsip arm’s‑length, laba dapat dialihkan ke yurisdiksi bertarif rendah. Treaty shopping berarti mendirikan perusahaan cangkang di negara dengan perjanjian pajak yang menguntungkan untuk menurunkan tarif pemotongan. Artikel menyarankan penerapan Pilar 1 dan Pilar 2 OECD, penguatan analisis data DJP, serta aturan anti‑treaty‑shopping seperti principal purpose test.
Praktik tersebut mengurangi kapasitas fiskal Indonesia, membatasi dana untuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Penguatan administrasi pajak dan kerja sama internasional diharapkan memulihkan penerimaan dan mencegah pergeseran laba. Reformasi berkelanjutan diperlukan untuk melindungi basis pajak dan menegakkan keadilan fiskal.
Sumber: DDTCNews