IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Hutan Lindung dan Taman Nasional Bebas Pajak Bumi dan Bangunan

5 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Hutan Lindung dan Taman Nasional Bebas Pajak Bumi dan Bangunan
Peta Indonesia menunjukkan lokasi hutan lindung dan taman nasionalGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA – Pemerintah menetapkan bahwa hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, dan taman nasional tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketentuan ini diatur dalam Undang‑Undang No 12/1985 yang diubah dengan UU No 12/1994.

Pasal 3 UU PBB menyebutkan lima objek yang dikecualikan, termasuk hutan lindung dan taman nasional. UU Kehutanan No 41/1999‑2004 membagi hutan menjadi konservasi, lindung, dan produksi; hutan konservasi mencakup suaka alam, pelestarian alam, dan taman buru.

Pengecualian PBB mengurangi beban pajak bagi lembaga yang mengelola kawasan tersebut, mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati serta menjaga fungsi ekosistem seperti pengendalian erosi dan regulasi air.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article