Hutan Lindung dan Taman Nasional Bebas Pajak Bumi dan Bangunan
5 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Pemerintah menetapkan bahwa hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, dan taman nasional tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketentuan ini diatur dalam Undang‑Undang No 12/1985 yang diubah dengan UU No 12/1994.
Pasal 3 UU PBB menyebutkan lima objek yang dikecualikan, termasuk hutan lindung dan taman nasional. UU Kehutanan No 41/1999‑2004 membagi hutan menjadi konservasi, lindung, dan produksi; hutan konservasi mencakup suaka alam, pelestarian alam, dan taman buru.
Pengecualian PBB mengurangi beban pajak bagi lembaga yang mengelola kawasan tersebut, mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati serta menjaga fungsi ekosistem seperti pengendalian erosi dan regulasi air.
Sumber: DDTCNews