IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Honorer Pariwisata Dapat Insentif PPh 21 DTP Jika Penuhi Kriteria

5 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Honorer Pariwisata Dapat Insentif PPh 21 DTP Jika Penuhi Kriteria
Tourism freelance workers receiving tax incentive briefingGambar: news.ddtc.co.id

Kring Pajak mengonfirmasi bahwa tenaga kerja lepas (honorer) di sektor pariwisata dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bila memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK No. 72/2025. Pernyataan tersebut disampaikan pada 5 November 2025 di Jakarta.

Kriteria meliputi kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang terintegrasi dengan sistem DJP, penghasilan bruto tidak melebihi batas yang ditetapkan, serta tidak menerima insentif serupa lainnya. Baik pegawai tetap maupun tidak tetap dapat mengajukan, dengan batas penghasilan masing‑masing Rp10 juta per tahun atau Rp500.000 per hari.

Insentif ini diharapkan menurunkan beban pajak bagi pekerja lepas di industri pariwisata, sehingga meningkatkan daya beli dan daya saing sektor. Pemerintah menegaskan bahwa pelaku yang tidak memenuhi syarat tidak akan memperoleh manfaat tersebut.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article