Hakim Pajak: Muncul Gugatan Prosedur Pemeriksaan Tidak Benar
5 November 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, 5 November 2025 – Hakim Pengadilan Pajak Junaidi Eko Widodo menyatakan bahwa kini muncul gugatan terkait prosedur pemeriksaan pajak yang dianggap tidak tepat oleh wajib pajak. Gugatan tersebut menandakan bahwa sengketa tidak lagi terbatas pada materi Surat Ketetapan Pajak (SKP) saja.
Menurut Widodo, peningkatan sengketa disebabkan oleh persepsi bahwa proses pemeriksaan dan pengawasan pajak dapat menghasilkan SKP yang tidak akurat. Hal ini terjadi setelah penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) yang menetapkan tiga standar pemeriksaan: standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan.
Ia menekankan pentingnya memperkuat prosedur pemeriksaan dan pengawasan untuk memastikan keabsahan SKP. Penguatan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah gugatan dan meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Sumber: Pajak.com