BeritaPajak

GAAR dan Keseimbangan Fiskal: Menjaga Pajak, Memperkuat Investasi

DDTCNews•
GAAR dan Keseimbangan Fiskal: Menjaga Pajak, Memperkuat Investasi
Illustrasi konsep GAAR menyeimbangkan penerimaan pajak dan investasiGambar: news.ddtc.co.id

Indonesia telah memasukkan General Anti-Avoidance Rules (GAAR) ke dalam UU HPP dan PP No. 55/2022, sebagai respons terhadap meningkatnya praktik penghindaran pajak dalam perdagangan lintas batas. Aturan ini ditujukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan perusahaan multinasional dalam memindahkan keuntungan ke yurisdiksi berpajak rendah.

GAAR merupakan aturan umum yang melarang transaksi tanpa substansi ekonomi yang semata‑mata untuk mengurangi pajak, sementara Specific Anti-Avoidance Rules (SAAR) mengatur skema tertentu. Tanpa GAAR, pelaku usaha dapat mengeksploitasi celah yang belum diatur SAAR, menggerus basis pajak dan menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak patuh. Pemerintah mengidentifikasi tiga tantangan utama: ketidakjelasan regulasi pelaksana, keterbatasan sumber daya manusia untuk menilai substansi ekonomi, serta perlindungan hak wajib pajak dalam sengketa.

Jika dirancang dan diterapkan secara proporsional, GAAR dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga kepastian hukum bagi investor, sehingga iklim investasi tetap kondusif. Namun, risiko ketidakpastian hukum tetap ada bila aturan pelaksana tidak jelas, yang dapat menghambat keputusan bisnis. Oleh karena itu, penyusunan pedoman operasional dan pembentukan panel independen dianggap penting untuk mewujudkan keseimbangan fiskal.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn