Film di Bioskop Bebas PPN, Aturan Pemerintah Dijelaskan
27 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, 27 Oktober 2025 – Pemerintah menyatakan bahwa penayangan film di bioskop termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.70/2022. Aturan ini mengesampingkan pajak pertambahan nilai pada tiket masuk bioskop. Keputusan ini diumumkan melalui DDTCNews pada hari Senin.
PMK 70/2022 mencantumkan 12 jenis layanan seni dan hiburan yang bebas PPN, antara lain film, pertunjukan musik, tari, kontes kecantikan, pameran, sirkus, pacuan kuda, dan wahana rekreasi. Selain itu, dua layanan tetap dikenai PPN, yaitu penyediaan fasilitas golf dan penyerahan jasa digital streaming film melalui internet. Regulasi ini didasarkan pada UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan pengecualian PPN, operator bioskop tidak perlu menambahkan pajak pada harga tiket, yang dapat menurunkan beban biaya bagi penonton. Bagi pelaku usaha, kepastian hukum ini memudahkan perhitungan pajak dan menegaskan bahwa hanya layanan tertentu seperti golf dan streaming yang tetap wajib PPN.
Sumber: DDTCNews