Faktur Pajak Kode 09 Dapat Dikreditkan Bila Penuhi Syarat
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Kring Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan pada Jumat 7 November 2025 bahwa faktur pajak dengan kode transaksi 09 dapat dikreditkan oleh pembeli. Pernyataan itu diberikan sebagai respons terhadap pertanyaan warga di media sosial.
Kode 09 digunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa aset yang tidak dimaksudkan untuk dijual kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Namun, pengkreditan tidak berlaku untuk tiga kategori pengeluaran yang dikecualikan dalam Pasal 9 ayat (8), yaitu pengeluaran yang tidak terkait langsung dengan usaha, faktur yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau jasa dari luar daerah pabean yang fakturnya tidak lengkap.
Dengan memenuhi syarat tersebut, pembeli dapat mengkreditkan PPN masukan, sehingga mengurangi beban pajak. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk menghindari penolakan kredit oleh otoritas pajak.
Sumber: DDTCNews