IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

EU Kenakan PPN pada Layanan Daring, Indonesia Lihat Use‑Enjoyment

23 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
EU Kenakan PPN pada Layanan Daring, Indonesia Lihat Use‑Enjoyment
Illustration of EU digital VAT frameworkGambar: news.ddtc.co.id

Sejak 2015 Uni Eropa memberlakukan PPN atas jasa daring, termasuk konsultasi, dengan mengacu pada prinsip destination dan use‑enjoyment. Indonesia sudah memiliki dasar hukum melalui PMK 48/2020 yang diperbarui menjadi PMK 81/2024, yang menugaskan pelaku perdagangan elektronik sebagai pemungut PPN atas layanan digital asing. Namun aturan use‑enjoyment belum diadopsi.

Prinsip destination berarti pajak dipungut di negara tempat konsumen menggunakan layanan, bukan di negara penyedia. Use‑enjoyment menegaskan bahwa layanan interaktif seperti terapi online atau kelas musik dikenakan PPN di lokasi konsumsi. Uni Eropa menyederhanakan pelaporan lewat skema One Stop Shop (OSS), memungkinkan penyedia asing mendaftar satu kali dan membayar PPN ke negara tujuan.

Pengalaman OSS menunjukkan peningkatan kepatuhan dan alokasi pajak yang lebih tepat. Jika Indonesia mengadopsi prinsip use‑enjoyment dan skema serupa, potensi penerimaan pajak digital dapat meningkat dan persaingan antara penyedia lokal dan asing menjadi lebih adil. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/komunitas/lomba/1814656/pengenaan-ppn-atas-jasa-konsultasi-daring-merujuk-praktik-di-eropa).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article