IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DPRD Jatim Sahkan Revisi Perda Pajak, Alat Berat Ditunda 2029

30 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DPRD Jatim Sahkan Revisi Perda Pajak, Alat Berat Ditunda 2029
DPRD Jawa Timur menandatangani revisi Perda Pajak DaerahGambar: pajak.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Blegur Prijanggono. Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak turut hadir. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui kini menjadi Perda yang sah.

Revisi tersebut mencakup koreksi wewenang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) agar berada pada tingkat kabupaten/kota sesuai UU No.1/2022, serta penundaan penerapan Pajak Alat Berat (PAB) dari 2025 menjadi 2029. Selama penundaan, pemerintah provinsi wajib melakukan pendataan dan pemutakhiran data objek PAB, dan dapat memungut pajak lebih awal bila potensi penerimaan terbukti signifikan.

Penetapan revisi ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pelaku usaha, sekaligus mendukung upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. Jika setelah 2029 potensi PAB tetap rendah, pemungutan dapat dihentikan melalui revisi Perda selanjutnya.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article