Dokumen CK-5: Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai
3 November 2025 ⢠Ben Asmadeus

CK-5 adalah kode dokumen yang dipakai untuk Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PERā13/BC/2023. Dokumen ini wajib disampaikan secara elektronik oleh produsen, pengelola gudang, atau importir barang kena cukai di Indonesia.
Enam kondisi memicu keharusan melampirkan CK-5, antara lain setiap pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai, baik yang sudah maupun belum dibayar cukainya, serta pengangkutan barang dalam kemasan eceran, curah, atau nonāeceran. Kewajiban ini dikecualikan bila barang tembakau sudah lunas atau dalam situasi darurat seperti kebakaran atau banjir. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti resmi bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memantau peredaran barang.
Dengan pelaporan elektronik, otoritas dapat memverifikasi kepatuhan dan mencegah penyalahgunaan barang kena cukai. CK-5 melengkapi ketentuan dalam UndangāUndang Cukai serta PMK No. 226/2014 dan PMK No.
Sumber: DDTCNews