BeritaPajak
BeritaPajak

Dokumen CK-5: Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai

3 November 2025 • Ben Asmadeus

Dokumen CK-5: Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai
Illustrasi formulir dokumen CK-5Gambar: news.ddtc.co.id

CK-5 adalah kode dokumen yang dipakai untuk Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER‑13/BC/2023. Dokumen ini wajib disampaikan secara elektronik oleh produsen, pengelola gudang, atau importir barang kena cukai di Indonesia.

Enam kondisi memicu keharusan melampirkan CK-5, antara lain setiap pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai, baik yang sudah maupun belum dibayar cukainya, serta pengangkutan barang dalam kemasan eceran, curah, atau non‑eceran. Kewajiban ini dikecualikan bila barang tembakau sudah lunas atau dalam situasi darurat seperti kebakaran atau banjir. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti resmi bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memantau peredaran barang.

Dengan pelaporan elektronik, otoritas dapat memverifikasi kepatuhan dan mencegah penyalahgunaan barang kena cukai. CK-5 melengkapi ketentuan dalam Undang‑Undang Cukai serta PMK No. 226/2014 dan PMK No.

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn