Dokumen CK-1A: Cara Pemesanan Pita Cukai untuk Minuman Beralkohol
15 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Indonesia mengenakan cukai pada barang tertentu, termasuk etil alkohol, minuman beralkohol, dan tembakau. Untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), pelunasan cukai dapat dilakukan dengan pita cukai. Dokumen CK-1A merupakan formulir resmi untuk memesan pita cukai tersebut.
CK-1A diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-24/BC/2018 dan PER-10/BC/2025. Produsen atau importir mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C), kemudian pejabat bea cukai mengirim Order Bea Cukai (OBC) ke Peruri untuk mencetak pita.
Pita cukai yang terpasang menjadi bukti bahwa cukai telah dibayar, sehingga produk MMEA dapat didistribusikan secara legal. Proses ini membantu otoritas mengawasi barang beralkohol dengan kadar di atas 5 % dan impor, serta memastikan kepatuhan pajak. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/1814478/apa-itu-dokumen-ck-1a-dalam-ketentuan-cukai).
Sumber: DDTCNews