Dokter Buka Apotek Bisa Pakai PPh Final 0,5% Sesuai PP 55/2022
9 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak pada 9 November 2025 memberikan penjelasan mengenai penerapan PPh final 0,5% bagi dokter yang membuka praktik dan memiliki usaha apotek. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan warga di media sosial.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 55/2022, penghasilan dari usaha apotek dapat dikenai tarif PPh final 0,5% bila omzet bruto tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar dan wajib pajak orang pribadi dapat menikmati tarif tersebut selama maksimal tujuh tahun. Sebaliknya, penghasilan dari jasa praktik dokter tidak termasuk dalam objek PPh final sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (3) dan (4).
Dengan demikian, dokter yang memiliki apotek dapat mengurangi beban pajak melalui tarif final yang lebih rendah, sementara pendapatan praktik tetap dikenai tarif pajak biasa. Klarifikasi ini membantu kepatuhan pajak bagi profesional medis dan usaha mikro‑menengah (UMKM) di sektor kesehatan.
Sumber: DDTCNews