DJP Tegaskan Tidak Ada Penolakan Penunjukan Pemungut Pajak
5 November 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, 5 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pihak yang terlibat langsung dalam transaksi tidak dapat menolak penunjukan sebagai pemungut pajak. Pernyataan disampaikan oleh Direktur Peraturan I Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers.
Penunjukan tersebut merupakan kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan Pasal 32A Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak (UU KUP). Oleh karena itu, setiap pihak yang memfasilitasi transaksi, termasuk platform digital, dapat ditunjuk untuk memotong, memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak sesuai peraturan.
Pemerintah berencana menambah lebih banyak pihak, seperti marketplace dan exchanger kripto, sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % meski penerapan PMK 37/2025 ditunda. Langkah ini memperluas basis pemungutan pajak dan meningkatkan kepatuhan fiskal.
Sumber: DDTCNews