DJP Tegaskan Aturan Pajak Marketplace Sudah Siap Diterapkan
4 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 4 November 2025 – Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberlakukan pajak secara mendadak terhadap aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi di marketplace. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara KomPak: Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital.
Ia menjelaskan bahwa aturan pemajakan tersebut telah diatur dalam Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak (UU KUP) serta Pasal 32A Undang‑Undang HPP, dan dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 37/2025 yang memberi wewenang Menteri Keuangan menunjuk pihak lain, seperti penyelenggara marketplace, untuk memotong, memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak. Meskipun wewenang ini sudah ada, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih ditunda sesuai arahan Menteri Keuangan.
Kesiapan regulasi ini berarti pelaku usaha online dapat dipersiapkan untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22, namun pelaksanaannya belum berlaku sehingga mereka memiliki waktu tambahan untuk menyesuaikan sistem. Pemerintah menegaskan bahwa skema pemungutan tetap akan diterapkan setelah penunjukan selesai, yang dapat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital.
Sumber: DDTCNews