IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP Pertimbangkan Revisi PPh Final Jasa Konstruksi karena Proyek

15 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP Pertimbangkan Revisi PPh Final Jasa Konstruksi karena Proyek
Direktur Pajak Bimo Wijayanto berbicara tentang revisi PPh final jasa konstruksiGambar: news.ddtc.co.id

Direktur Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pada Rabu, 15 Oktober 2025, bahwa Direktorat Jenderal Pajak membuka peluang peninjauan kembali skema PPh final untuk jasa konstruksi. Peninjauan ini dipicu oleh berkurangnya proyek konstruksi berskala besar di Indonesia.

Skema PPh final, yaitu pajak penghasilan yang dibayarkan satu kali dengan tarif 1,75%‑6%, diatur dalam PP No. 51/2008 yang kemudian diperbaharui oleh PP 9/2022. Pasal 10D PP 9/2022 mewajibkan evaluasi setelah tiga tahun pajak sejak pengesahan pada 21 Februari 2022, sehingga saat ini waktunya untuk menilai keadilan tarif terhadap profitabilitas pelaku jasa konstruksi.

Jika revisi dilakukan, diharapkan tarif PPh final akan lebih mencerminkan keuntungan perusahaan konstruksi, mengurangi beban pada yang merugi, dan menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi pasar yang lebih sedikit proyek besar. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814463/tak-banyak-proyek-djp-pertimbangkan-reviu-pph-final-jasa-konstruksi).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article