DJP Pantau Wajib Pajak Potensial Hadapi Shortfall 2025
23 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pemantauan wajib pajak potensial melalui strategi micro‑management. Langkah ini diambil sebagai antisipasi potensi shortfall penerimaan negara pada 2025. Pengumuman disampaikan pada 23 Oktober 2025.
Pengawasan dilakukan dengan memetakan seluruh wajib pajak di tiap kantor wilayah (kanwil) untuk mengidentifikasi yang berpotensi besar dan menilai tingkat kepatuhannya. Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kesenjangan kepatuhan akan ditindaklanjuti agar penerimaan optimal. Penurunan harga batu bara, sawit, serta minyak dan gas berkontribusi pada penurunan pajak sebesar 4,4 % hingga September 2025.
Pemerintah menargetkan penerimaan negara mencapai 65 % dari outlook APBN 2025, namun realisasi hingga 30 September hanya Rp1.863,3 triliun. Pengawasan mikro diharapkan menambah penerimaan dan mengurangi risiko defisit bagi wajib pajak dan perekonomian. DJP akan terus menindaklanjuti kesenjangan kepatuhan.
Sumber: Pajak.com