DJP Klaim Keluhan TER PPh 21 Teratasi, Akan Review Akhir Tahun
26 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pada 26 Oktober 2025 di Jakarta bahwa keluhan wajib pajak terkait perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema tarif efektif rata‑rata (TER) telah diminimalkan. Pernyataan itu disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Sebelumnya beberapa wajib pajak, termasuk dokter, merasa bingung karena pemotongan PPh Pasal 21 biasanya dilakukan pada awal tahun. Dengan skema TER, pemotongan dilakukan tiap bulan atau harian, sehingga beban waktu berkurang. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan direncanakan berjalan selama dua tahun.
DJP akan meninjau efektivitas TER pada akhir tahun untuk memutuskan kelanjutan kebijakan. Skema TER diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang membagi tarif menjadi bulanan (kategori A‑C) dan harian bagi pekerja tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp2,5 juta per hari. Evaluasi tersebut penting bagi wajib pajak dan perusahaan dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21.
Sumber: DDTCNews