IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP Klaim Keluhan TER PPh 21 Teratasi, Akan Review Akhir Tahun

26 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP Klaim Keluhan TER PPh 21 Teratasi, Akan Review Akhir Tahun
Pernyataan DJP tentang skema TER PPh 21Gambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pada 26 Oktober 2025 di Jakarta bahwa keluhan wajib pajak terkait perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema tarif efektif rata‑rata (TER) telah diminimalkan. Pernyataan itu disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Sebelumnya beberapa wajib pajak, termasuk dokter, merasa bingung karena pemotongan PPh Pasal 21 biasanya dilakukan pada awal tahun. Dengan skema TER, pemotongan dilakukan tiap bulan atau harian, sehingga beban waktu berkurang. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan direncanakan berjalan selama dua tahun.

DJP akan meninjau efektivitas TER pada akhir tahun untuk memutuskan kelanjutan kebijakan. Skema TER diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang membagi tarif menjadi bulanan (kategori A‑C) dan harian bagi pekerja tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp2,5 juta per hari. Evaluasi tersebut penting bagi wajib pajak dan perusahaan dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article