DJP Integrasikan Coretax dengan Minerba-One, RKAB Wajib Patuh
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan sistem Coretax dengan aplikasi Minerba-One milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Integrasi diumumkan oleh Dirjen Bimo Wijayanto pada 28 November 2025.
Langkah ini memperkuat basis data perpajakan melalui pertukaran informasi dan menjadikan tax clearance (surat keterangan lunas pajak) satu syarat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang mineral dan batubara. RKAB, dokumen tahunan yang mengatur rencana operasional, teknik, dan lingkungan, kini harus diajukan lewat Minerba-One sejak 1 Oktober 2025, dan telah disosialisasikan kepada lebih dari 1.800 wajib pajak secara hybrid.
Kepatuhan pajak yang menjadi prasyarat RKAB diperkirakan akan meningkatkan penerimaan negara, mengingat sektor minerba menyumbang sekitar 20‑25 % pendapatan negara. Kolaborasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengelola kekayaan negara secara adil dan transparan.
Sumber: DDTCNews