DJP Ingatkan UMKM Jangan Pecah Usaha demi Insentif PPh Final 0,5%
23 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingatkan pelaku UMKM di Jakarta pada 23 Oktober 2025 agar tidak memecah usahanya semata untuk memperoleh insentif PPh Final 0,5 %. Pernyataan itu disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kepada media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Insentif 0,5 % diberikan kepada UMKM dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Bagi yang omzetnya melebihi batas tersebut, pajak dihitung berdasarkan laba bersih sesuai Pasal 17 Undang‑Undang PPh. Pemerintah memperpanjang kebijakan ini hingga tahun 2029 dengan alokasi anggaran Rp2 triliun.
Peringatan ini menegaskan bahwa insentif ditujukan untuk usaha yang memang berada dalam batas omzet, bukan untuk yang sudah melampaui dan mencoba memecah usaha. Kebijakan yang berlanjut sampai 2029 diharapkan memberi kepastian fiskal dan mendukung arus kas UMKM. Pengawasan terhadap praktik pecah usaha diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak.
Sumber: Pajak.com