IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP Email Tunggakan, Panduan Bayar Coretax, dan Rencana

10 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP Email Tunggakan, Panduan Bayar Coretax, dan Rencana
Email reminder from DJP and Coretax payment interface screenshotGambar: news.ddtc.co.id

DJP mengirim email imbauan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan, mengarahkan mereka masuk ke sistem Coretax untuk melihat tagihan dan melakukan pembayaran. Wajib pajak dapat mencentang faktur, mengisi jumlah yang dibayar, membuat kode billing, lalu membayar melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau platform e‑commerce MPN‑G2. (Coretax: portal administrasi pajak daring.)

Kementerian Keuangan merencanakan penataan organisasi kantor pusat DJP dengan mengklasterkan struktur dan fungsi sesuai proses bisnis Coretax, sebagaimana diatur dalam PMK 70/2025. Penataan ini bertujuan memperkuat pengawasan pajak, kontrol internal, dan efektivitas operasional.

Kepatuhan atas pajak penghasilan (PPh) akan memengaruhi hak pembuatan faktur elektronik menurut PER‑19/PJ/2025, sementara kementerian juga menelaah perluasan barang kena cukai (BKC) seperti popok dan tisu basah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan target penerimaan tidak tercapai karena penurunan ekonomi, bukan kesalahan petugas pajak.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article