DJP Catat Peningkatan Wajib Pajak dengan Tarif 35 Persen
21 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan jumlah wajib pajak berpenghasilan tinggi pada 21 Oktober 2025. Wajib pajak tersebut dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen.
Tarif 35 persen berlaku sejak tahun pajak 2022 berdasarkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun. Menurut staf ahli Menteri Keuangan Yon Arsal, jumlah wajib pajak di kelompok ini naik hampir 10 persen dibandingkan 2023, sekaligus meningkatkan total penerimaan pajak.
Peningkatan ini menunjukkan pertumbuhan basis pajak pada segmen berpenghasilan tinggi dan dapat menambah penerimaan negara. Pemerintah tetap menekankan bahwa tarif 35 persen hanya berlaku untuk penghasilan aktif seperti gaji, sementara pendapatan pasif dikenakan aturan lain.
Sumber: Pajak.com