DJP Cabut Akses Faktur Pajak Karena Ketidakpatuhan PPh
4 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajiban PPh, sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER‑19/PJ/2025. Keputusan ini diumumkan pada 4 November 2025 dan berlaku bagi PKP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak masing‑masing.
Enam kriteria dapat menyebabkan penonaktifan, dan tiga di antaranya berhubungan langsung dengan PPh: a) tidak memotong atau memungut pajak selama tiga bulan berturut‑turut; b) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan; serta e) tidak melaporkan bukti potong/pungut. Kriteria tersebut menjadi dasar DJP untuk menonaktifkan hak pembuatan faktur.
PKP yang aksesnya dinonaktifkan akan menerima pemberitahuan dari KPP dan dapat mengajukan klarifikasi tertulis dengan dokumen pendukung. Klarifikasi yang disetujui akan mengembalikan akses faktur dalam maksimal lima hari kerja.
Sumber: DDTCNews