IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJBC revisi aturan tata cara pelunasan cukai, tambahkan Pasal 15A

14 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJBC revisi aturan tata cara pelunasan cukai, tambahkan Pasal 15A
Dokumen PER-10/BC/2025 dari DJBCGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2025 pada 29 Agustus 2025. Peraturan ini merupakan revisi ketiga atas PER-24/BC/2018 dan menambahkan Pasal 15A yang mengatur tata cara pelunasan cukai. Peraturan tersebut berlaku untuk pengajuan penyediaan dan pemesanan pita cukai (P3C) oleh pengusaha pabrik.

Revisi dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pita cukai serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Pasal 15A memperkenalkan pembatasan P3C berdasarkan manajemen risiko dalam Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC‑S), dengan faktor seperti profil risiko perusahaan, kapasitas produksi, dan riwayat pelanggaran. Selama SAC‑S belum bersifat wajib, pembatasan tetap mengacu pada PER-24/BC/2018.

Penambahan Pasal 15A diharapkan memberi kepastian hukum dan mengoptimalkan layanan bagi wajib cukai. Implementasinya akan mempengaruhi kemampuan produsen dalam mengakses pita cukai, tergantung pada status penerapan SAC‑S. Kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari cukai.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article