Dirjen Pajak Buka Suara soal Penundaan PPh 22 e‑Commerce
21 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada Senin (20 Oktober 2025) menyampaikan bahwa batas waktu penundaan penerapan PPh 22 bagi pedagang di platform e‑commerce masih dalam peninjauan. Ia menyebut keputusan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sistem perpajakan Indonesia mengedepankan prinsip self‑assessment, di mana wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri. Melalui PMK No 37/2025, platform marketplace ditetapkan sebagai pemungut pajak otomatis pada setiap transaksi pedagang domestik, terutama yang omzet tahunan melebihi Rp500 juta.
Namun pelaksanaan kebijakan tersebut ditunda sampai pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan mencapai sekitar 6 percent, untuk menghindari beban tambahan pada UMKM. Pemerintah akan meninjau kembali kebijakan ketika indikator pertumbuhan menunjukkan pemulihan yang kuat.
Sumber: Pajak.com