Direktorat Jenderal Pajak Siapkan Pertukaran Data Properti 2029
11 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan memulai pertukaran data kepemilikan properti lintas yurisdiksi secara otomatis pada tahun 2029‑2030. Langkah ini diatur oleh Immovable Property Information Multilateral Competent Authority Agreement (IPI MCAA) yang diadopsi secara global.
Persiapan meliputi penguatan basis data, integrasi informasi, dan koordinasi dengan lembaga terkait. IPI MCAA, yang digagas oleh Organisation for Economic Co‑operation and Development (OECD), melibatkan setidaknya 26 negara termasuk Indonesia, Belgia, Brasil, dan lainnya.
Pertukaran data diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis penerimaan, serta mendukung kerja sama internasional dalam memerangi penghindaran pajak dan aliran dana ilegal. Implementasi otomatis akan mempermudah pemantauan kepemilikan dan penghasilan sewa oleh wajib pajak luar negeri.
Sumber: DDTCNews