Digitalisasi Pajak untuk Capai Target 2026 dan Pertumbuhan

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2,692 triliun, meningkat 12,8% dibandingkan outlook 2025, sementara pertumbuhan ekonomi diproyeksikan sekitar 5% pada tahun yang sama. Target ini diumumkan dalam Nota Keuangan 2026 yang dirilis pada akhir Oktober 2025.
Penerimaan pajak dipengaruhi oleh tarif pajak, basis pajak, dan tingkat kepatuhan. Menurut kurva Laffer (teori bahwa ada tarif optimal antara terlalu rendah dan terlalu tinggi), tarif yang terlalu tinggi dapat menurunkan kepatuhan. Digitalisasi diharapkan meningkatkan penegakan hukum, mempermudah pelaporan, dan membangun kepercayaan wajib pajak melalui data yang lebih akurat.
Dengan memanfaatkan teknologi digital, otoritas pajak dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien, memperluas basis pajak formal, dan meningkatkan kepatuhan tanpa menghambat aktivitas ekonomi. Langkah ini diharapkan membantu mencapai target penerimaan sekaligus mendukung pertumbuhan inklusif.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.