IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Data Unit Keluarga dalam Coretax: Pengertian dan Pengisian

5 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Data Unit Keluarga dalam Coretax: Pengertian dan Pengisian
Screenshot of Coretax interface showing Family Tax Unit data entryGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan Data Unit Keluarga (DUK) dalam sistem Coretax yang mulai berlaku pada 2025. DUK muncul dalam pembahasan integrasi NPWP pasangan menikah serta pembuatan bukti potong PPh 21 bagi istri.

PER‑7/PJ/2025 tidak memberi definisi eksplisit, namun Pasal 5 menyebut DUK sebagai kumpulan data anggota keluarga, baik yang menjadi tanggungan penuh maupun yang lebih luas. Berdasarkan Pasal 8 UU PPh, keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga penghasilan semua anggota digabung dan dilaporkan oleh kepala keluarga, kecuali bila suami‑istri hidup terpisah, membuat perjanjian harta, atau istri memilih hak pajak sendiri.

Pengisian DUK yang tepat menghubungkan data pajak suami‑istri di Coretax dan memastikan pemotongan PPh 21 yang akurat; anggota yang tercatat dalam satu DUK tidak boleh dimasukkan ke DUK lain. Wajib pajak dapat memperbarui data melalui mekanisme perubahan data pada portal Coretax.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article