BeritaPajak

Dapur MBG Wajib Punya Ahli Kesehatan Lingkungan, Didanai Pajak

DDTCNews•
Dapur MBG Wajib Punya Ahli Kesehatan Lingkungan, Didanai Pajak
Foto dapur umum dengan ahli kesehatan lingkunganGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA, DDTCNews – Pada Selasa, 28 Oktober 2025, pemerintah mengumumkan bahwa setiap dapur umum atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) wajib memiliki tenaga ahli kesehatan lingkungan. Keputusan ini diambil oleh Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus. Penugasan tersebut didanai melalui penerimaan pajak.

Penambahan tenaga ahli bertujuan memastikan kebersihan, sanitasi, dan kualitas bahan makanan pada program makan bergizi gratis (MBG) agar terhindar dari keracunan pangan. Benny, yang menerima tugas langsung dari Presiden Prabowo Subianto, menekankan peran penting MBG dalam menurunkan angka stunting sejak masa kehamilan hingga usia dua tahun. Program ini juga didukung oleh Badan Gizi Nasional melalui pendekatan lintas sektor.

Anggaran APBN 2025 untuk MBG diperkirakan mencapai Rp99 triliun, dan alokasi tahun 2026 akan naik menjadi Rp335 triliun, menunjukkan prioritas tinggi pemerintah. Kementerian Kesehatan akan mengawasi pelaksanaan dan memastikan laporan lapangan dipantau secara transparan. Kebijakan ini menyiapkan kerangka hukum yang akan ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn